Tugas dan Fungsi

[av_slideshow_full size=’featured’ min_height=’0px’ stretch=” animation=’slide’ autoplay=’true’ interval=’3′ control_layout=’av-control-default’ src=’http://localhost/pariwisata/wp-content/uploads/2019/11/3-14.jpg’ attachment=’2470′ attachment_size=’full’ position=’top left’ repeat=’repeat’ attach=’scroll’]
[av_slide_full slide_type=’image’ id=’2476′ video=’http://’ mobile_image=” video_format=” video_ratio=’16:9′ title=’Kawasan Hutan Fatukoa’ custom_title_size=” custom_content_size=” caption_pos=’caption_left caption_left_framed caption_framed’ link_apply=’button’ link=’lightbox’ link_target=” button_label=’Click me’ button_color=’light’ link1=’post,2475′ link_target1=” button_label2=’Click me’ button_color2=’light’ link2=’manually,http://’ link_target2=” font_color=” custom_title=” custom_content=” overlay_opacity=’0.5′ overlay_color=” overlay_pattern=” overlay_custom_pattern=”]
Kawasan Hutan Fatukoa merupakan kawasan hutan yang berada diujung Kota Kupang
[/av_slide_full]
[av_slide_full slide_type=’image’ id=’2453′ video=’http://’ mobile_image=” video_format=” video_ratio=’16:9′ title=’Kolam Renang Bonek’ custom_title_size=” custom_content_size=” caption_pos=’caption_left caption_left_framed caption_framed’ link_apply=’button’ link=’lightbox’ link_target=” button_label=’Click me’ button_color=’light’ link1=’post,2447′ link_target1=” button_label2=’Click me’ button_color2=’light’ link2=’manually,http://’ link_target2=” font_color=” custom_title=” custom_content=” overlay_opacity=’0.5′ overlay_color=” overlay_pattern=” overlay_custom_pattern=”]
Kolam Renang Bonek berlokasi di Kelurahan Bakunase
[/av_slide_full]
[/av_slideshow_full]

[av_one_full first]
[av_heading tag=’h3′ padding=’10’ heading=’Tugas dan Fungsi’ color=” style=” custom_font=” size=” subheading_active=” subheading_size=’15’ custom_class=” admin_preview_bg=”][/av_heading]

[av_textblock size=” font_color=” color=” admin_preview_bg=”]
TUGAS DAN FUNGSI

Sebagaimana Lembaga Pemerintah Kota Kupang lainnya Dinas Pariwisata Kota Kupang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang dan Peraturan Walikota Kupang Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kota Kupang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Dinas Pariwisata merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Pariwisata dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  3. Dinas Pariwisata mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang  Pariwisata serta Tugas Pembantuan.
  4. Dinas Pariwisata dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi:
  5. Perumusan kebijakan daerah bidang Pariwisata;
  6. Pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pariwisata;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah bidang Pariwisata;
  8. Pelaksanaan administrasi dinas daerah bidang Pariwisata dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota Kupang terkait dengan tugas dan fungsinya.

[/av_textblock]
[/av_one_full]

[av_one_full first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_display=”]
[av_tab_container position=’top_tab’ boxed=’border_tabs’ initial=’1′]
[av_tab title=’Sekretariat ‘ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]

  1. Pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
  2. Penyusunan rencana, program dan anggaran Dinas;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Dinas yang meliputi Penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan, keuangan, kerjasama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat dan Keprotokolan, kearsipan dan dokumentasi;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas;dan
  5. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

[/av_tab]
[av_tab title=’Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas melaksanakan tugas sekretariat lingkup Perencanaan, Evaluasi dan PelaporanDinas.

Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana, program kegiatan dan anggaran Dinas;
  2. Menyiapkan bahan pengumpulan dan pengolahan Data lingkup Dinas;
  3. Menyiapkan dan melaksanakan penyajian data lingkup Dinas;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis Dinas;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Dinas;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Dinas; dan
  7. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

[/av_tab]
[av_tab title=’Sub Bagian Umum dan Kepegawaian’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan tugas sekretariat lingkup administrasi Umum dan KepegawaianDinas.Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan kepegawaian Dinas;
  2. Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan, ketatalaksanaan, kepustakaan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi lingkup Dinas;
  3. Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan Keprotokolan lingkup Dinas;

[/av_tab]
[av_tab title=’Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan, mempunyai tugas melaksanakan tugas sekretariat lingkup Keuangan dan Perlengkapan Dinas.Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan urusan tata laksana keuangan Dinas;
  2. Melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji lingkup Dinas;
  3. Melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi Dinas;
  4. Menyusun laporan keuangan Dinas;
  5. Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan sarana dan prasarana rumah tangga lingkup Dinas; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

[/av_tab]
[/av_tab_container]
[/av_one_full]

[av_one_full first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_display=”]
[av_tab_container position=’top_tab’ boxed=’border_tabs’ initial=’1′]
[av_tab title=’Bidang Destinasi Pariwisata’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Bidang Destinasi Pariwisata

  • Bidang Destinasi Pariwisata mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kegiatan teknis Destinasi Pariwisata.
  • Untuk melaksanakan tugas, Bidang Destinasi pariwisata mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan Perencanaan, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengendalian kegiatan teknisbidang destinasi pariwisata;
  2. Penyusunan Perencanaan, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengendalian kegiatan teknis Pengelolaan Destinasi Pariwisata;
  3. Pengawasan dan pengendalian kegiatan teknis seksi pada bidang Destinasi Pariwisata; dan
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

[/av_tab]
[av_tab title=’Seksi Penataan sarana dan prasarana pariwisata’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Seksi Penataan sarana dan prasarana pariwisata

  • Seksi Penataan sarana dan prasarana pariwisata mempunyai tugasmenyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis penataan sarana dan prasarana Pariwisata.
  • Untuk melaksanakan tugas, Seksi Penataan Sarana dan Prasarana Pariwisata mempunyai fungsi:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis Penataan Sarana dan Prasarana Pariwisata;
  2. Menyiapkanbahan perumusan kebijakan teknis pada Penataan Sarana dan Prasarana Pariwisata;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain dan instansi lain terkait Penataan Sarana dan Prasarana Pariwisata;
  4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Penataan Sarana dan Parasarana Pariwisata;dan
  5. Melaksanakantugas dinas lain yang diberikan oleh

[/av_tab]
[av_tab title=’Seksi Event dan Daya Tarik Destinasi Pariwisata’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Seksi Event dan Daya Tarik Destinasi Pariwisata

  • Seksi Event dan Daya Tarik Destinasi Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknisevent dan daya tarik destinasi Pariwisata.
  • Untuk melaksanakan tugas, Seksi Event dan Daya Tarik Destinasi Pariwisata mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di seksi event dan daya tarik destinasi Pariwisata;
    2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pada event dan daya tarik destinasi Pariwisata;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain dan instansi lain terkait event dan daya tarik destinasi Pariwisata;
    4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan event dan daya tarik destinasi Pariwisata;dan
    5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

[/av_tab]
[av_tab title=’Seksi Pengelolaan Destinasi Pariwisata’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Seksi Pengelolaan Destinasi Pariwisata

  • Seksi Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis Pengelolaan Destinasi Pariwisata.
  • Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis seksi Pengelolaan Destinasi Pariwisata;
    2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Pengelolaan Destinasi Pariwisata;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain dan instansi lain terkait Pengelolaan Destinasi Pariwisata;
    4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Pengelolaan Destinasi Pariwisata; dan
    5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan.

[/av_tab]
[/av_tab_container]
[/av_one_full]

[av_one_full first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_display=”]
[av_tab_container position=’top_tab’ boxed=’border_tabs’ initial=’1′]
[av_tab title=’Bidang Industri Pariwisata’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Bidang Industri Pariwisata

  • Bidang Industri Pariwisatamempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan Industri Pariwisata.
  • Untuk melaksanakan tugas, Bidang Industri Pariwisata mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan Perencanaan, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengendalian kegiatan teknis Bidang Industri Pariwisata;
  2. Penyusunan Perencanaan, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengendalian kegiatan teknis Penetapan Daftar Usaha Pariwisata;
  3. Penyusunan Perencanaan, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengendalian kegiatan teknis Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata;
  4. Pengawasan dan pengendalian kegiatan teknis bidang Industri Pariwisata;dan
  5. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan atasan.

[/av_tab]
[av_tab title=’Seksi  Bina Usaha Pariwisata’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Seksi  Bina Usaha Pariwisata

  • Seksi Bina Usaha Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis Bina Usaha Pariwisata.
  • Untuk melaksanakan tugas, Seksi Bina Usaha Pariwisata mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis seksi Bina Usaha Pariwisata;
    2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Bina Usaha Pariwisata;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain dan instansi lain terkait Bina Usaha Pariwisata;
    4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Bina Usaha Pariwisata;dan
    5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh

[/av_tab]
[av_tab title=’Seksi Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Seksi Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  • Seksi Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
  • Untuk melaksanakan tugas, Seksi Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
    2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pada Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain dan instansi lain terkait Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
    4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
    5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

[/av_tab]
[av_tab title=’Seksi Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Seksi Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata

  • Seksi Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata.
  • Untuk melaksanakan tugas, Seksi Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis seksi Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata;
    2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain dan instansi lain terkait Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata;
    4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata; dan
    5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

[/av_tab]
[/av_tab_container]
[/av_one_full]

[av_one_full first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_display=”]
[av_tab_container position=’top_tab’ boxed=’border_tabs’ initial=’1′]
[av_tab title=’Bidang Pemasaran Pariwisata’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Bidang Pemasaran Pariwisata

  • Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan Pemasaran Pariwisata.
  • Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan Perencanaan, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengendalian kegiatan teknis bidang Pemasaran Pariwisata;
  2. Penyusunan Perencanaan, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengendalian kegiatan teknis Analisa Pasar Pariwisata;
  3. Penyusunan Perencanaan, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengendalian kegiatan teknis Pengelolaan Informasi Pariwisata;
  4. Pengawasan dan pengendalian kegiatan teknis Pemasaran Pariwisata; dan
  5. Pelaksanaan tugas kedinasn lain yang diberikan oleh

[/av_tab]
[av_tab title=’Seksi Promosi Pariwisata’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Seksi Promosi Pariwisata

  • Seksi Promosi Pariwisata mempunyai tugasmenyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis Promosi Pariwisata.
  • Untuk melaksanakan tugas, Seksi Promosi Pariwisata mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis PromosiPariwisata;
    2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Promosi Pariwisata;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain dan instansi lain terkait Promosi Pariwisata;
    4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Promosi Pariwisata; dan
    5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

[/av_tab]
[av_tab title=’Seksi Analisa Pasar Pariwisata’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Seksi Analisa Pasar Pariwisata

  • Seksi Analisa Pasar Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis Analisa Pasar Pariwisata.
  • Untuk melaksanakan tugas, Seksi Analisa Pasar Pariwisata mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis Analisa Pasar Pariwisata;
    2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Analisa Pasar Pariwisata;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain dan instansi lain terkait Analisa Pasar Pariwisata;
    4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Analisa Pasar Pariwisata;dan
    5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan olehatasan.

[/av_tab]
[av_tab title=’Seksi Pengelolaan Informasi Pemasaran Pariwisata’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Seksi Pengelolaan Informasi Pemasaran Pariwisata

  • Seksi Pengelolaan Informasi Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis Pengelolaan Informasi Pemasaran Pariwisata.
  • Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Informasi Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi:
    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis Pengelolaan Informasi Pemasaran Pariwisata;
    2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Pengelolaan Informasi Pemasaran Pariwisata;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain dan instansi lain terkait Pengelolaan Informasi Pemasaran Pariwisata;
    4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Pengelolaan Informasi Pemasaran Pariwisata;dan
    5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

[/av_tab]
[/av_tab_container]
[/av_one_full]

[av_one_full first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_display=”]
[av_tab_container position=’top_tab’ boxed=’border_tabs’ initial=’1′]
[av_tab title=’Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  • Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  • Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan Perencanaan, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengendalian kegiatan teknis Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
  2. Penyusunan Perencanaan, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengendalian kegiatan teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
  3. Penyusunan Perencanaan, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengendalian kegiatan teknis Akses Permodalan dan Pemasaran;
  4. Pengawasan dan pengendalian kegiatan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;dan
  5. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan atasan.

[/av_tab]
[av_tab title=’Seksi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Seksi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

  • Seksi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
  • Untuk melaksanakan tugas, Seksi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
    2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain dan instansi lain terkait Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
    4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; dan
    5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

[/av_tab]
[av_tab title=’Seksi  Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Seksi  Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata

  • Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
  • Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
    2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain dan instansi lain terkait Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
    4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;dan
    5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan.

[/av_tab]
[av_tab title=’Seksi Akses Permodalan dan Pemasaran’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’]
Seksi Akses Permodalan dan Pemasaran

  • Seksi Akses Permodalan dan Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis Akses Permodalan dan Pemasaran.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Akses Permodalan dan Pemasaran mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis Akses Permodalan dan Pemasaran;
    2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Akses Permodalan dan Pemasaran;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain dan instansi lain terkait Akses Permodalan dan Pemasaran;
    4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Akses Permodalan dan Pemasaran; dan
    5. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan.

[/av_tab]
[/av_tab_container]
[/av_one_full]